Sensus Penduduk - Untuk mengetahui jumlah penduduk suatu negara, memerlukan beberapa sumber data kependudukan, yaitu hasil sensus, survei, dan registrasi penduduk. Nah, pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan mencoba membahas tentang Sensus Penduduk. Semoga bisa bermanfaat. Yuk, Check this out!!!
Sensus atau cacah jiwa adalah proses pencatatan, perhitungan, dan publikasi data demografis yang dilakukan terhadap semua penduduk yang tinggal menetap di suatu wilayah atau negara tertentu secara bersamaan. Sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Sampai dengan 2006 negara Indonesia telah melaksanakan enam kali sensus penduduk, yaitu tahun 1920 (oleh pemerintah Belanda), 1961, 1971, 1980, 1990, dan terakhir tahun 2000.
Sensus penduduk juga bisa diartikan sebagai proses keseluruhan dari mulai pengumpulan, pengolahan, penilaian, penganalisisan, dan penyajian data kependudukan yang menyangkut ciri-ciri demografi, sosial ekonomi, dan lingkungan hidup dari penduduk. Sensus penduduk terlah dimulai pada zaman Babilonia (400 SM), Cina (3000 SM), dan Mesir (2500 SM). Pada abad ke-16 dan 17 beberapa sensus penduduk dilaksanakan di Italia, Sisilia, Spanyol. Pada masa itu tujuan sensus penduduk untuk kepentingan militer, perpajakan, dan perluasan wilayah kerajaan.
Sensus Penduduk, Pengertian Sensus Penduduk, Jenis-jenis Sensus Penduduk, Sensus de jure, Sensus de facto, Metode Sensus Penduduk |
Sensus penduduk yang modern telah dilaksanakan di Quebec, Kanada pada tahun 1666, Swedia pada tahun 1749, dan Amerika Serikat mengadakan sensus penduduk yang pertama kali pada tahun 1790, sedangkan di Inggris tahun 1801. Pelaksanaan sensus penduduk di Inggris berpengaruh pula pada sensus penduduk di daerah jajahannya, misalnya di Indonesia, Raffles dimasa pemerintahannya yang singkat mengadakan sensus penduduk di Jawa tahun 1815.
Ruang lingkup sensus penduduk mencakup seluruh wilayah geografis suatu negara dan seluruh pendudukna, mencakup seluruh golongan umur penduduk baik yang bertempat tinggal tetap maupun yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap seperti awak kapal, suku terasing, tunawisma, kecuali anggota korps diplomatik dan keluarganya.
1 Comments
Thanks Infonya
ReplyDelete